Mataram, barbareto.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Hamdan Kasim alias HK sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi DPRD atau yang dikenal dengan sebutan “korupsi dana siluman”.
Langkah tim penyidik melakukan pemanggilan ulang lantaran HK pada hari Kamis, 20 November 2025 kemarin berhalangan hadir, hal itu dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said.
“HK, memang tidak hadir hari ini, sedang ada kegiatan. Makanya kita agendakan ulang pemanggilannya, dan hari ini sudah kita layangkan,” katanya melangsir dari mataram.antaranews.com (22/11/2025).
Terkait dengan HK yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya belum dapat menerangkan secara rinci karena masih melakukan pendalaman.
“Masih saksi, ini semua masih pendalaman,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada hari Kamis 20 November 2025 kemarin, Kejati NTB menetapkan dua Anggota Dewan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya ialah Indra Jaya Usaman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Disisi lain, barbareto.com mencoba menkonfirmasi perihal pemanggilan tersebut kepada Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim alias HK namun belum mendapatkan respon sampai berita ini ditayangkan. (gok)

