Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah no. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/Beralkohol di Kabupaten Lombok Timur.
barbareto.com | Lombok Timur - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim),berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis Tuak dan Brem...
barbareto.com | Lombok Tengah - Puluhan botol miras tradisional jenis Tuak berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kopang dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang hari...
Lombok Tengah-NTB. BARBARETO - Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Tamiana menyampaikan pada awak media bahwa "Operasi...
Jakarta-Indonesia. BARBARETO - Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari Provinsi...