Mataram, barbareto.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tata ruang sebagai fondasi utama pembangunan dan investasi daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-NTB bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4).
Rapat koordinasi mengusung tema percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Gubernur menilai, dinamika pembangunan yang bergerak cepat kerap tidak sejalan dengan kesiapan dokumen tata ruang, sehingga memunculkan berbagai kendala, termasuk dalam sinkronisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan target ketahanan pangan.
“Isu tata ruang ini menjadi sangat penting buat kita karena dari sinilah bermula semua kebijakan, mau itu investasi, pembangunan, maupun sosial. Hari ini kita menghadapi situasi di mana pemerintah menetapkan ketahanan pangan sebagai pembangunan nasional, dan terkadang terjadi benturan tata ruang antara kepentingan industri dengan tata ruang yang belum siap. Kehadiran Pak Menteri di sini untuk memberikan guidance menyelesaikan masalah di lapangan,” ujar Gubernur.
Sebagai langkah percepatan, Gubernur telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memetakan kebutuhan pelaku usaha agar dapat diakomodasi dalam revisi RTRW. Ia juga menyoroti pentingnya legalisasi aset milik daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
“Di provinsi, kita punya lebih dari 1.400 aset yang mungkin baru 20 persen bersertifikat. Kita akan kejar setelah melakukan sensus aset, sehingga ini akan menjadi dasar perhitungan equity Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan empat aspek utama dalam pengelolaan pertanahan, yakni kepastian hukum (land tenure), nilai tanah (land value), pemanfaatan ruang (land use), dan pengembangan lahan (land development). Ia menegaskan bahwa kepastian hukum melalui sertifikasi merupakan fondasi utama untuk memberikan jaminan bagi investor.
Terkait kondisi di NTB, Nusron menyebut tingkat pendaftaran tanah baru mencapai 61 persen.
“Artinya masih ada sekitar 40 persen yang belum terdaftar dan berpotensi konflik. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tahun ’97 ke bawah diharapkan segera memutakhirkan atau ganti sertifikat dengan ukur ulang,” imbaunya.
Menanggapi isu ketahanan pangan, Menteri juga mengingatkan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Terdapat kebijakan untuk swasembada pangan di mana LP2B harus 87-89% dari total lahan baku sawah. Ini adalah ‘sawah selamanya’ yang tidak boleh dialihfungsikan. Kuncinya adalah kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk mengharmonisasikan peraturan ini,” pesannya.
Rapat koordinasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB tentang sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, serta penyerahan simbolis sertifikat wakaf tanah dan hak pakai.
Kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah kabupaten/kota se-NTB, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se-NTB, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, kepala Bappeda se-NTB, kepala dinas PUPR se-NTB, serta jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

