21.3 C
Lombok
Rabu, Mei 21, 2025

Buy now

Dugaan Penggelapan Pajak PT AMNT dan ASSA, Begini Pandanganan Prof Asikin 

Mataram, Barbareto.com – Dugaan penggelapan pajak  yang melibatkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan subkontraktor PT. Amman Samudera Sejahterah (ASSA) baru-baru ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh Aliansi NGO NTB.  

Dugaan penggelapan pajak yang diduga kuat dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dilakukan dengan cara melakukan kontrak secara ilegal hanya dengan cara tulis tangan. 

Cara tersebut terindikasi merupakan cara untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya diwajibkan dibayarkan ke negara. 

Hal tersebut menurut Prof. Zainal Asikin kerap dilakukan perusahaan menghindar pembayaran pajak dengan cara seolah tidak berkontrak atau melakukan transaksi. 

“Oleh karena itu, kalau hal tersebut terjadi maka kedua perusahaan tersebut merupakan tindak pidana karena ikut serta berkompromi, mengaburkan asal usul barang atau jasa yang dipajak,” jelasnya (03/05). 

Tak hanya itu, Guru Besar Universitas Mataram tersebut juga menyoroti pihak lain seperti petugas di pelabuhan, Syahbandar yang diduga memiliki peranan sehingga aktivitas atau dugaan tindak pidana tersebut bebas terjadi di wilayah tersebut. 

“Otoritas di Pelabuhan Benete harus diperiksa juga, apa iya sekelas perusahaan raksasa PT AMNT dan PT. ASSA hanya melakukan kontrak tulis tangan yang nilainya puluhan miliar lagi. Ini kan konyol dan harus diusut tutas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tentang perpajakan yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana. “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Prof. Asikin menjelasan lebih anjut bahwa, Pasal 55 ayat 1 KUHP mengacu pada konsep “penyertaan” dalam hukum pidana, di mana seseorang dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan tersebut. 

“Mereka yang melakukan” (pleger) adalah orang yang secara langsung melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik.

“Mereka yang menyuruh melakukan (doenplegen) adalah orang yang memerintahkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, tanpa melakukan perbuatan itu sendiri. Mereka yang turut serta melakukan  (medepleger) adalah orang yang membantu atau turut serta dalam melakukan perbuatan pidana,” beber Prof. Asikin.

“Penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP mencakup berbagai bentuk keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menuding modus yang dilakukan oleh kedua perusahaan raksasa tersebut merupakan cara atau modus untuk menghindari pajak, karena tidak melakukan kontrak secara sah.

“Modusnya mengaburkan nilai barang, sehingga tidak kena pajak. Ini tidak bisa dilacak karena nilai barang yang dibelanjakan sengaja dikaburkan. 

Sehingga tidak dapat di prediksi berapa nilai pajak yang harus di bayarkan. Disini negara harus hadir dan segera proses para oknum mafia pajak yang gentayangan di lingkar tantang PT AMNT,” pungkasnya.

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles