Lombok Tengah, Barbareto.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akan memanggil pihak terlapor dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) pada beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berdaskan informasi yang diterima, Pemanggillan para terlapor oleh Kejari Loteng, dijadwalkan pada Senin (17/03) mendatang.
Dalam pemanggilan tersebut, pihak Kejari Loteng pun telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor tertanggal 10 Maret 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (14/04).
Terkait jumlah terlapor yang akan dipanggil, Made Juri belum bisa menjawab pertanyaan tersebut. “Belum ada konfirmasi dari Kasi Pidsus,” singkatnya.
Sebelumnya, Beberapa PKBM dilaporkan oleh Badan Advokasi Rakyat Indonesia (Barindo) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BOP dengan modus melakukan markup jumlah peserta didik.
Dari hasil investigasi Barindo ditemukan perbedaan jumlah peserta didik pada tahun ajaran 2021/2022. Pada semester ganjil PKBM tersebut tercatat memiliki 187 orang peserta didik, namun pada smester genap jumlah peserta didiknya bertambah drastis menjadi 654 peserta didik.
Barindo juga menduka beberapa PKBM yang dilaporkannya tersebut, tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara rutin. Peserta didik PKBM tersebut hanya dikumpulkan hanya menjelang ujian smester saja.
“Tidak ada kegiatan belajar mengajar secara rutin di PKBM tersebut, hanya dikumpulkan saat ujian semester berlansung saja,” ujarnya.
Dugaan markup jumlah pesera didik tersebut dilakukan PKBM nakal untuk mendapakan Biaya Oprasional (BOP) yang lebih dari jumlah peserta didik sebenarnya.