21.7 C
Lombok
Sabtu, November 23, 2024

Buy now

KIHT Diharapkan Menjadi Sumber Pendapatan Daerah

BARBARETO.com | Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur (Lotim), tepatnya di kawasan bekas Pasar Paokmotong menjadi potensi pendapatan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah.

Kehadirannya diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai), sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) sektor hasil tembakau.

Hal itu terungkap pada rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung Selasa (26/7) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur.

Rapat ini dihadiri Sekda Lotim dan kepala OPD lingkup Pemda Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.

Baca Juga :  Curahan Hati Petani Stroberi Sembalun: Moment Lebaran, Stroberi Malah Berbuah Sedikit

Pada rapat itu diungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla.

Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat, seperti dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB, H. Fathul Gani, kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol.

Baca juga: Seberapa Penting KIHT di NTB?

Dijelaskannya pula terkait perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti Detail Engineering Desain (DED), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Juaini Taofik
Foto: Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik

Sekda Lotim, Muhammad Juaini Taofik pada kesempatan tersebut menegaskan Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Kabag UKPBJ Lotim: Percepat Proses Tender

Karenanya, salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua (2) warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi.

Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.

Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan.

Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong, Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles