21.3 C
Lombok
Rabu, Mei 21, 2025

Buy now

Laporan Kedua Kasus Dugaan Korupsi APBDes Bilebante, Penyidik Polres Loteng Minta Keterangan Pelapor 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante.

Sebelumnya, Pelapor telah diperiksa terkait laporan dugaan korupsi APDes Bilebantu tahun 2020-2023. Kali ini, Fathurrahman kembali diperiksa atas laporan yang kedua yakni dugaan korupsi APBDes tahun 2014-2019 yang dilaporkannya baru-baru ini. 

Direktur NTB Coruption Watch (NCW) ini mulai diperiksa penyidik Polres Loteng dari jam 10.00 sampai dengan 12.40 Wita. 

“Pemanggilan hari ini terkait laporan kami yang baru tentang dugaan korupsi APBDes Tahun 2014 sampai 2019, Dana hibah, pengelolaan Bumdes hingga pungutan pada program prona,” ujar Faturrahman saat keluar dari ruang pemeriksaan (10/05). 

Selama masa periode 2014-2019, Fathurrahman menduga banyak terjadi kejanggalan dan dugaan penyimpangan anggaran. Terutama pada pembangunan fisik yang dalam investigasinya menemukan banyanya dugaan mark up anggaran pada pembangunan fisik.  

Fathurrahman lantas menyebutkan beberapa bangunan fisik yang dilakukan Pemdes Bilebante selama periode 2014-2019. Di antaranya pembangunan gedung Taman Kanak-Kanan (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), talud dan rabat jalan gang, pembuatan papan plang dusun, dan revitalisasi pembangunan lapangan umum Desa Bilebante. 

‘’Banyak item pembangunan fisik yang kami serahkan ke penyidik sebagai laporan tambahan,’’ sebut Fathurrahman di Mapolres Lombok Tengah, kemarin. 

Tak hanya itu, Fathurrahman juga membeberkan sejumlah item lainnya, seperti banyaknya dana hibah yang masuk ke Desa Bilebante. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama empat tahun. 

Pengelolaan BUMDes ini amburadul tanpa ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga sekarang. ‘’Makanya kami laporkan itu semua karena pengelolaan APBDes Bilebante selama kurun waktu juga amburadul,’’ ujarnya. 

Di samping itu, Fathurrahman juga menyertakan beberapa dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Bilebante waktu itu. 

Seperti dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebesar Rp 500.000 per sertifikat, pungli Prona tahun 2016 sebesar Rp 400.000 per sertifikat, pungli objek wisata, dana hibah untuk objek wisata yang tidak jelas laporannya, dan penyalahgunaan aset milik desa berupa tanah pecatu. 

‘’Dari hitungan kami sementara, dugaan kerugian negara selama masa periode itu lebih dari Rp 1 miliar,’’ cetusnya. 

Terkait pemanggilan tersebut, Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha Kusnadi saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan hingga berita ini dimuat. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles