BARBARETO.com | Mengacu pada di cabutnya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Malaysia, Pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini di karenakan sikap Malaysia yang dianggap melanggar nota kesepahaman yang telah ditanda tangani.
Penghentian pengiriman sementara ini juga akan berimbas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah sebelumnya memiliki Job Order.
Hal ini juga menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim).
“Memang yang pertama saya sampaikan di Media Sosial (Medsos) sudah berkembang mengenai keberangkatan ke Malaysia sesuai dengan MoU itu di stop sementara,” ucap H. Supardi, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans menjawab barbareto.com pada Selasa (19/7/2022).
Namun lanjutnya, saat ini kalimat stopnya pihak Disnakertrans masih menunggu Surat Edaran (SE) secara resmi dari Kementerian.
H. Supardi menjelaskan juga jika Disnakertrans sudah berkonsultasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai penyetopan PMI tersebut.
“Kemarin kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan BP2MI, dimana mereka juga belum menerima surat dari Kementrian mengenai penyetopan tersebut,” ujarnya.
Namun ditegaskan H. Ssupardi, selama surat dari Kementerian belum diterima, Dianakertrans Lotim akan terus membuka pelayanan perizinan untuk PMI yang ada.
“Saat ini kita sedang berproses, yang sudah memili Job Order nanti kita akan prioritaskan karna ada ratusan PMI yang sudah mendaftar dari berbagai perusahan yang ada,” imbuhnya.
Karna memang, untuk segala bentuk perlindungan PMI, Disnakertrans Lotim tetap mengikuti Pemerintah Pusat.
“Namun kami tetap tekankan perlu dipercepat surat edaraan itu. Dan dipercepat persoalan dengan Malaysia ini,” tegasnya.
Karna selama 4 bulan terakhir, animo masyarakat juga tinggi dengan adanya MoU itu.
“Sejauh ini yang bermasalah hanya di Malaysia saja, emudian bagaimana mekanismenya kedepan masyarakat yang sudah memiliki job order akan kita prioritaskan,” katanya.
“Harapan kita yang sudah di proses artinya di selesaikan sehingga berikutnya kita bisa mengambil langkah kedepannya,” tutupnya.