BARBARETO | Komitmen War On Drugs atau perang terhadap narkoba secara konsisten dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ratusan kilogram barang bukti narkotika telah disita BNN sejak awal tahun 2021 dan hari ini BNN kembali melakukan press release pengungkapan peredaran gelap narkotika yang ke-6 di tahun 2021.
Sindikat narkotika terus bergerak dan semakin marak meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki Bulan Ramadan. Namun, BNN tak pernah lengah sedikit pun dalam menghadapi para bandar dan pengedar narkotika.
Kerja sama dan kolaborasi terus dibangun dan diperkuat BNN dengan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Salah satunya yaitu dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai RI. Bersama Bea Cukai, BNN berhasil mengungkap 2 kasus dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi.
Kronologis
Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus tersebut
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang Tersangka diantaranya MA alias Uwak sedangkan tersangka M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Dari tangan para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh china berwarna kuning yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat ±31,83 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.
Selanjutnya pada 14 April 2021 BNN RI bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan luar negeri sindikat narkoba berinisial AL dan JA dengan menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg saat hendak kedua tersangka membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi dengan mengunakan kapal laut, diakui oleh tersangka bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA yang sudah menunggu di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan.
Kemudian Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu tersebut tersangka HJA dan MA yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.
Namun kedua tersangka menabrak sebuah mobil kemudian melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur dan menembak tersangka dan satu orang tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya pada penangkapan ke tiga, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK kapal tersebut , berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021.
Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat +75 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
Berikutnya pada penangkapan BNN RI selanjutnya berhasil menyita 4,23 Kg sabu dan 19.700 butir ekstasi dari tangan 3 orang tersangka. Sebelumnya pada hari Senin, 29 Maret 2021 tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di jembatan 2 jalan lintas Bagan Siapi-api, Riau.
Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.
Dalam Pengkapan terakhir Tim BNN RI berhasil menyita sebanyak 3 plastik masing-masing berisi 2 bungkus sabu dengan total seberat 6,27 Kg dari seorang pria berinisial ATR , yang bersangkutan ditangkap diterminal kedatangan bus antar provinsi di Surabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis 25 Maret 2021.
Berdasarkan introgasi diketahui ATR diperintahkan mengambil sabu ke Dumai oleh tersangka Y (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada AF yang berada di Sampang, Madura. Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y.
Atas perbuatanya kesemua tersangka diamankan dan ditahan di BNN RI guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap para tersangka/pelaku tindak pidana narkotika akan di jerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.