BeritaHukum KriminalResidivis Jambret Kembali Ditangkap Setelah Beraksi di 11 TKP

Residivis Jambret Kembali Ditangkap Setelah Beraksi di 11 TKP

Published:

Mataram – Tak jera meski pernah berurusan dengan hukum, seorang pria inisial SR (36), residivis kasus jambret asal Lombok Tengah, kembali harus berhadapan dengan proses hukum.

Pria tersebut diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap meresahkan masyarakat.

Menariknya, saat diamankan, SR secara terbuka mengakui telah melakukan aksi jambret di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah selama beberapa bulan terakhir. Ia juga mengaku beraksi seorang diri atau single fighter.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Puma Jatanras.

“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada tanggal 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,” jelas AKBP Catur kepada awak media, Senin, 02 Januari 2026.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para korban serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Setelah teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya.

Hasil Jambret Digunakan Foya-foya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam menjalankan aksinya, di antaranya tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah di Lombok dan biasanya membawa uang dalam jumlah besar. Dengan berpura-pura mengikuti korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret tas berisi uang.

“Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKBP Catur.

Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga saat ini baru dua TKP yang memiliki laporan resmi. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan SR.

“Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat membawa barang berharga di tempat umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

Caprizani
Caprizani
Caprizani adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles