20.1 C
Lombok
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Terima Kunjungan DPD RI Komite III, Pemkot Denpasar Dukung UU Penghapusan Kekerasan Seksual

barbareto.com | Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara menerima kunjungan kerja Anggota Komite III DPD, Anak Agung Gede Agung RI terkait masukan dan usulan materi Rancanggan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), bertempat di Kantor Walikota pada Selasa (8/3).

Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara yang didampingi Sekda Kota Denpasar IB. Alit Wirada menyampaikan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terutama yang kerap menjadi korban dari kekerasan seksual adalah perempuan.

“Untuk melindungi korban pelecehan seksual perlu dilakukan segala upaya mulai dari mencegah, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecamatan Dentim Babat Habis Spanduk dan Banner Kadaluarsa

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus komprehensif mulai dari pencegahan sampai pemulihan korban.

Baca juga : Pemkot Denpasar Gerak Cepat Tangani Sampah di TPS Eks Pasar Loak

Pencegahan dapat melalui pembuatan rumah perlindungan bagi korban dan pemberian restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara itu, Anak Agung Gede Agung, menyampaikan bahwa kuantitas kasus Kekerasan Seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual. Oleh karena itu perlu adanya pembahasan RUU PKS.

“Untuk pembahasan RUU PKS perlu masukan dan usulan dari pemerintah daerah dalam kesempatan ini kota Denpasar sebagai ibu kota Propinsi Bali. Ini merupakan salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” ujarnya

Baca Juga :  Pemprov Jawa Tengah Kepincut dengan Pelayanan Publik Kota Denpasar

Lebih lanjut, masukan yang diterima akan disampaikan saat proses legislasi, terutama masukan mengenai adanya rumah perlindungan dan pemberian restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga dan korban.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Gusti Agung Sri Wetrawati.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles