
barbareto.com | Karangasem – Personel jajaran Kodim 1623/Karangasem laksanakan penyekatan kendaraan di tiap – tiap perbatasan Wilayah Kabupaten dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada, Jumat (9/7/21).
Kegiatan penyekatan tersebut di laksanakan oleh Anggota Koramil jajaran Kodim 1623/Karangasem bersama Polri, Sat Pol PP, dan staf Kecamatan, serta Satgas Covid-19 di masing-masing Kecamatan Wilayah Kabupaten Karangasem.
Adapun titik penyekatan yang di lakukan oleh Jajaran Kodim 1623/Karangasem diantaranya di Kec.Kubu di Jln Raya Amlapura-Singaraja, tepatnya di pasar Tukadeling, Dsn.Tunasari, Ds.Tianyar, Kec.Kubu, Kab.Karangasem, di Kecamatan Sidemen di perbatasan Karangasem-Kelungkung tepatnya di jalan Raya Lokasari, Ds.Lokasari, dan di Pos Patung salak Subagan, Kec.Karangasem.

Komandan Kodim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa mengatakan, “Kami memerintahkan jajaran untuk melaksanakan penyekatan di tiap-tiap pintu masuk masing-masing Kecamatan, hal ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat masyarakat diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil tes usap PCR maupun antigen serta kartu sertifikat Vaksin” pungkasnya.
“Terutama yang dari luar kota akan masuk ke Kab.Karangasem harus dapat menunjukkan surat keterangan tersebut, kalau tidak membawa surat keterangan harus putar balik,” imbuhnya.
“Hal ini dilakukan bertujuan untuk memberikan dan membuat sadar masyarakat bahwa penting nya melaksanan prokes dgn ketat pada situasi PPKM Darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan aktivitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi surat keterangan sehat dan dari kegiatan penyekatan yang digelar di beberapa titik oleh jajaran kami, dari 60 kendaraan yang dihentikan ada 6 kendaraan yang disuruh putar balik, dan Kegiatan penyekatan ini akan terus kami lakukan setiap hari pada jam-jam tertentu hingga PPKM Darurat ini dinyatakan berakhir,” tutupnya. Nik