BerandaBeritaEkonomi BisnisPemkot Mataram Diminta Benahi Tempat Hiburan Malam, Iskandar: PAD Jangan Bocor

Pemkot Mataram Diminta Benahi Tempat Hiburan Malam, Iskandar: PAD Jangan Bocor

Mataram, barbareto.com – Maraknya kafe dan tempat hiburan malam di Kota Mataram diduga belum mengantongi izin resmi perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Mataram.

Kritikan kali ini datang dari Iskandar selaku warga Kota Mataram, menurutnya penertiban tidak cukup dilakukan sesekali ketika muncul persoalan. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang rutin, tegas, dan konsisten.

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memilih tempat hiburan. Jangan mengunjungi atau mendukung usaha yang tidak memiliki izin resmi. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya urusan pengusaha, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban kota,” katanya saat ditemui media ini. (28/8/2026)

Katanya, persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya tempat hiburan beroperasi. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni keadilan bagi pelaku usaha dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan sudut pandangnya, pengusaha yang menjalankan usaha secara resmi harus memenuhi berbagai persyaratan, membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan, serta mengikuti standar dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, jika ada usaha yang beroperasi tanpa izin dan luput dari pengawasan, muncul persaingan yang tidak sehat.

“Pengusaha yang taat aturan bisa merasa dirugikan karena mereka mengeluarkan biaya dan memenuhi kewajiban, sementara usaha yang tidak berizin tetap beroperasi tanpa beban yang sama” sambungnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan. Pajak dari sektor hiburan dapat menjadi salah satu sumber PAD yang penting apabila dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

“Bayangkan jika seluruh aktivitas usaha hiburan yang memang memenuhi ketentuan dapat terdata dengan baik, memiliki izin yang jelas, dan kewajiban perpajakannya masuk ke kas daerah. Berapa besar potensi penerimaan yang bisa digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat?,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan pemerintah. Penerimaan daerah dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, hingga berbagai program sosial.

Karena itu, sambungnya, pemerintah kota harus melihat persoalan tempat hiburan secara lebih komprehensif. Jangan hanya menertibkan ketika ada masalah, tetapi bangun sistem pengawasan yang berjalan terus-menerus.

“Tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan harus diberikan tindakan sesuai peraturan, mulai dari pembinaan, pemeriksaan administrasi, hingga penghentian atau penutupan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penutupan,” paparnya.

Sebaliknya, pelaku usaha yang sudah memenuhi seluruh persyaratan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan. Jangan sampai pengusaha yang patuh justru merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.

“Kota yang maju bukan berarti kota yang bebas dari tempat hiburan. Kota yang maju adalah kota yang mampu mengatur kegiatan ekonomi dengan baik: usahanya tumbuh, masyarakat tetap terlindungi, aturan ditegakkan, dan penerimaan daerah dikelola secara optimal,” ulasnya.

Prinsipnya sederhana, kata Dia, bukan anti terhadap usaha hiburan, tetapi pro terhadap usaha yang tertib dan taat aturan.

Pemerintah Kota Mataram perlu memperkuat pendataan, perizinan, pengawasan, serta kepatuhan pajak sektor hiburan. Jika ada kebocoran penerimaan, harus dicari sumber masalahnya. Jika ada praktik yang merugikan daerah, harus ditindak.

“Penertiban juga jangan berhenti pada tempatnya saja. Pemerintah perlu memastikan siapa yang mengelola, bagaimana izin usahanya, bagaimana kewajiban pajaknya, dan apakah kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kota yang tertib, sementara pengusaha membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan PAD untuk membiayai pembangunan.

“Ketiganya sebenarnya bisa berjalan beriringan. Maka, penertiban tempat hiburan malam di Mataram harus dilakukan rutin, terukur, transparan, dan berdasarkan aturan. Jangan sampai potensi ekonomi yang seharusnya menjadi penerimaan daerah justru hilang karena lemahnya pengawasan,” katanya.

Terakhir, Ia mengatakan Kota Mataram boleh berkembang. Dunia usaha boleh tumbuh. Tempat hiburan boleh ada. Tetapi semuanya harus berada dalam satu garis yaitu berizin, taat aturan, membayar kewajiban kepada daerah, dan tidak merugikan masyarakat. (*)

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Febriga Rifky adalah Pemimpin Redaksi Barbareto. Ia bertanggung jawab atas kebijakan redaksional, pengawasan isi pemberitaan, serta memastikan seluruh produk jurnalistik Barbareto memenuhi standar etika jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular