26.3 C
Lombok

Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Jakarta – Kepolisian resmi mengubah aturan tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, dalam regulasi yang dirubah tersebut salah satunya mengubah warna latar pelat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam menjadi warna putih.

Hal itu nantinya berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi. Kendati demikian, perubahan warna latar pelat itu diperkiraan akan terealisasi tahun depan, pasalnya pihak kepolisian juga perlu menyiapkan segala material yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Menteri Perhubungan Tinjau Pasar Senen dan Terminal Kampung Rambutan Untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Mengutip CNN Indonesia, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, walaupun pihaknya telah resmi mengatur tentang perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam ke putih, namun belum bisa diterapkan.

“Belum, masih diproses kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim. (12/8/21)

Baca Juga :  Ny. Antari Jaya Negara Aktif Jemput Bola Vaksinasi Home Visit Bagi Penyandang Disabilitas

Adapun, pihaknya memprediksi akan menerapkan aturan tersebut di tahun depan, mengingat kata Dia pihaknya perlu mempersiapkan material yang dibutuhkan.

“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan, materialnya belum siap,” tandasnya.

Diketahui, dasar penerapan aturan perubahan warna pelat kendaraan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diberlakukan semenjak 5 Mei 2021. (gok)

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles