20.1 C
Lombok

Diduga Memiliki Sabu, Dua Oknum Guru di Dompu Dibekuk Polisi

Published:

barbareto.com | Dompu – Pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 12.15 Wita, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang guru yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Kedua terduga pelaku tersebut dibekuk di rumah NA di Dusun Sigi Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku berinisial ES Dan AI yang sama-sama beralamatkan di Dusun Sigi Desa Soriutu Kecamatan Woja kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, S.H., saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar pelaku tindak pidana Narkotika keduanya merupakan Oknum Guru di salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.

Kedua terduga pelaku ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu dengan total berat bruto 2,75 gram dan berat netto 2,69 gram.

Baca Juga :  Dinyatakan P21, Tiga Petani di Selong Belanak Ditahan Akibat Rusak Pagar di Lahannya

Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah yang diduga merupakan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti hal tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, S.H., dan KBO SatresNarkoba IPDA Agustamin, S.H., bersama anggota merakit sebuah mobil Pick up untuk digunakan mengintai target, yang tujuannya untuk mengelabui supaya tidak di curigai oleh pemilik salah satu rumah yang menjadi target.

Setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya pada hari jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 wita. Tim Opsnal menuju rumah yang di curigai tersebut dan memantau gerak-gerik pemilik rumah (NA)

Baca Juga :  Satu Terduga Pelaku Jambret Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah

Tidak menunggu lama dari hasil pengintaian Tim Opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersebut.

setelah di lakukan penangkapan selanjutnya Tim melakukan penggeledan terhadap NA (pemilik rumah). NA sempat berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan didapat 1lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1gulung plastik klip transaparan berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu seeta 3 buah HP.

Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mako Polres Dompu.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles