21.2 C
Lombok

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 12 Pelanggar Prokes PPKM Level IV

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Denpasar – Sebanyak 12 orang pelanggar Prokes ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan pertiban PPKM Level IV di Jalan Tukad Bilok Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (8/9)

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 12 orang yang terjaring, sebanyak 6 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan makser. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Harap Para Duta Besar Indonesia di Negara ASEAN Bisa Promosikan Bali

“Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Sayoga.

Dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga :  BNPB Akan Dukung Penguatan Kapasitas dan Jaringan Relawan Komunikasi Pasebaya

Menurutnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan Covid-19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles