24.9 C
Lombok
Minggu, Desember 15, 2024

Buy now

Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 2 orang Melanggar Prokes

barbareto.com | Denpasar – Salah mengggunakan masker Tim Yustisi Kota Denpasar membina 2 orang saat melakukan penertiban PPKM Level IV di Jalan Wr. Supratman, Jalan Pulau Nias, By. Pass Ngurah Rai dan Jalan Hangtuah Kamis (9/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bagi yang salah menggunkan masker juga harus dibina, agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. Selain itu, dengan taat pada protokol kesehatan dapat menekan
penularan Covid-19.

Baca Juga :  Hadiri Donor Darah HUT PDDI ke-43, Gubernur Koster Siap Fasilitasi Kartu Khusus Bagi Pendonor Usia Lanjut

Lebih lanjut Sayoga mengaku dalam upaya menekan penularan Covid-19 pihaknya juga melaksanakan penertiban secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu, Jalan Cokroaminoto, Jalan dr. Soetomo, Jalan Gajah Mada, JalanbSurapati/Lapangan Badung, Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar.

Baca Juga :  Untuk Kesejahteraan Rakyat, Kodam IX/Udayana Gelar TMMD ke-111 di Tiga Provinsi

Dalam kegiatan ini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran PPKM. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles