20.1 C
Lombok
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

PDAM Tirta Mangutama Teken MOU dengan Kejari Badung

barbareto.com | Badung – Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

Pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing Pimpinan dari Instansi tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H. beserta para Kepala Seksi serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung dan Bapak I Wayan Suyasa S.Sos,M.M. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung beserta jajaran.

Baca Juga :  Bali Dapat Hibah Pariwisata Rp 1,183 Trilyun, Wayan Koster: Terimakasih Kepada Bapak Presiden Jokowi Atas Bantuannya

Baca juga : Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Dua Tersangka IKN dan IKS Resmi Ditahan

Pertemuan yang dilakukan oleh kedua Instansi ini bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak dimana Kejaksaan Negeri Badung merupakan Instansi Penegak Hukum dapat bekerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga :  Kejari Badung Lakukan Mutasi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan

Selain itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Badung dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistan) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.(**)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles