barbareto.com | Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Mataram mengamankan AK bersama dua rekannya yakni S dan J, karna kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram, di Wilayah Dasan Agung Mataram, Senin 7 Februari 2022.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Purusa Utama, penggeladahan dan penangkapan dilakukan atas informasi yang di terima dari masyarakat.
“Berawal dari aduan masyarakat, tim melakukan penangkapan terhadap AK dan ditemukan sabu 1,6 gram,” kata Yogi.
Baca juga : Pedagang Martabak Alih Profesi Jualan Sabu
Selain sabu, ditemukan juga alat isap sabu, uang yang diduga hasil dari jual sabu sejumlah Rp. 885.000-, serta satu buah Handphone.
“Ketiga terduga pelaku bersama seluruuh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Mataram,” tandasnya.
Terduga pelaku AK awalnya sebagai penjual martabak, namun tergiur pendapatan besar ia akhirnya berjualan sabu. AK beralasan menjual narkoba tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
AK terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara kedua rekannya masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.