BARBARETO.com – Kejari Badung laksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Karyawati Bank BPD Bali. Rabu, (28/12/2022).
Tersangka atas nama NSP Nova Sandi Prasetya dan Rahman dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H., selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Karyawati Bank BPD Bali ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 lalu.
Kejadian sekitar pukul 01.00 WITA. Tepatnya di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk.
Yaitu di Br. Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman, korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.
Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel, lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur.
Setelah itu korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka akan mengambil barang-barang korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan, di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit.
Tersangka Rahman kemudian mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang milik tersangka Rahman, sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman.
Hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu, tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa kabur dan kemudian dijual oleh para tersangka.
Dari hasil penjualan mobil tersebut, oleh para tersangka, uangnya dibagi dua.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H., “akibat ulah perbuatan berencana para tersangka, dari kejadian tersebut, selain korban kehilangan nyawa dan juga kehilangan harta benda berupa barang yaitu 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,-. Dan perbuatan kedua tersangka tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP,” terang pria yang akrab di panggil Bamaxs.
Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News