20.1 C
Lombok
Sabtu, Desember 14, 2024

Buy now

Pihak Penambang Galian C Yeh Sah Beber Izin Lengkap

barbareto.com | Amlapura – Pihak pengusaha penambang galian C di Tukad Yeh Sah, Selat, Muncan mengatakan kalau aktifitas yang mereka lakukan sudah punya izin lengkap. Hal ini diakuinya kepada wartawan di kantor SatPol PP Jumat (1/10).

Hal ini diakui I Made Nadi wiranada Ketua Koperasi Yeh Sah Bhuwana Jaya yang mendapat izin melakukan penggalian di kawasan sungai tersebut.

“Kami punya izin lengkap,” ujarnya didampingi Kuasa hukumnya Made Arnawa.

Diakui izin tersebut bisa keluar karena mendapat rekomendasi dari Balai Air Nusa Penida yang memiliki kewenangan terhadap penanganan sungai tersebut. Izin penggalian ini diberikan terkait normalisasi aliran sungai Yeh Sah.

Baca juga : Gede Dana: Galian C Ilegal Melanggar UU Lingkungan

Baca Juga :  Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan Beasiswa Untuk 1.778 Anak, Nilai Cukup Fantastis

Semestinya kalau tidak di gali pihak penambang dalam hal ini Koperasi, normalisasi tersebut menjadi kewenangan Balai. Sehingga dengan adanya aktivitas galian tersebut Balai tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk melakukan normalisasi.

Sementara di satu sisi pihak penambang diberikan izin mengambil meterial disana. Hanya saja penambangan yang dilakukan harus sesuai ketentuan. Kedalaman dan yang lainnya juga harus sesuai.

Pengambilan pasir juga dilakukan harus sesuai dengan titik-titik koordinat yang sudah di tentukan. Sementara panjang galian adalah sepanjang 1,9 km dari utara Jembatan Tukad Yeh Sah.

Baca juga : Bupati Dana Akan Terjunkan Pop PP, Cek Galian C Yang Diduga Ilegal di Yeh Sah

Baca Juga :  Luncurkan Warung Men Sampik, Kapolda Bali Beri Apresiasi Polres Badung dan BWC Atasi Sampah Plastik

Di komprontir soal kenapa bisa keluar izin padahal itu ada di bantaran sungai, Arnawa meminta wartawan menanyakan kepada Balai dan yang mengeluarkan izin. Yang jelas izin sudah keluar dan pihaknya bisa melakukan operasional. Proses pengurusan izin juga dilakukan dari bawah dan juga sudah dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Untuk diketahui sesuai undang-undang memang ada larangan menggali di kawasan sungai yang masih hidup. Namun demikian juga ada undang-undang lex specialis yakni kewenangan sungai ada pada Balai.

Galian ini juga diakui untuk menyelamatkan alur sungai agar tidak terjadi tumpukan sedimentasi. Sehingga tidak akan terjadi banjir seperti sebelumnya. Nic

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles