Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang telah dinyatakan hilang empat bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan.
“Atas peristiwa tersebut Tim Ops Satreskrim Polres Loteng bersama Inafis melakukan olah TKP terhadap jasad korban kemudian petugas melakukan penelitian dan penyelidikan dengan intensif, akhirnya ditemukanlah bukti-bukti yang mengarah ke pelaku.” ungkap AKP Putu Agus Indra pada awak media saat dikonfirmasi (3/12).
Lanjut dikatakan oleh Kasat Reskrim AKP Putu Agus Indra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan dan hasil olah TKP kemudian Tim ops Satreskrim Polres Loteng melakukan penangkapan terhadap saudara AF (38) pelaku pembunuhan terhadap korban MA (30) warga pengembur Lombok Tengah.
“Saat dilakukan interogasi oleh petugas pelaku FA (38) mengakui perbuatanya dan megatakan memang benar, ia dengan sengaja membunuh korban MA (30) Empat bulan yang lalu dengan cara menggunakan cairan Potasium,” ungkap Kasatreskrim (3/12).
“Diakui oleh pelaku bahwa setelah berhasil membunuh korban kemudian ia mengubur jasad korban di dalam sebuah pondasi rumah yang terletak dipinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya Tim ops satreskrim polres Loteng menuju TKP dan oleh petugas di temukan mayat korban walaupun hanya tersisa berbentuk tulang belulang saja dalam kondisi di bungkus menggunakan kain.” ungkap Putu Agus Indra (3/12).
Atas peristiwa persebut Kasat Reskrim Putu Agus Indra, lakukan koordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban, sementara pelaku masih di amankan di Mapolres Lombok Tengah guna kepentingan dan proses hukum lebih lanjut.