23.6 C
Lombok
Kamis, Oktober 24, 2024

Buy now

Pathul-Nursiah Menang di MK

Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Pasangan Pathul Nursiah resmi telah menang lewat bacaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah perkara sengketa Pilkada 2020. Dengan begitu pasangan Pathul-Nursiah bersiap menuju karpet pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2021-2025.

Keputusan MK secara menyeluruh tersebut di bacakan oleh Hakim MK secara daring. Dengan begitu pasangan terkait tidak perlu datang langsung ke Gedung MK yang berlokasi di Jakarta.

Anwar Usman selaku Hakim Ketua membacakan bahwa dalil dan bukti-bukti pemohon (Masrun-Habib Ziadi – red) tidak relevan. Dan tidak dapat di tunjukkan keterkaitannya dengan perselisihan perolehan suara dan terkait dengan keterpenuhan ketentuan syarat pemohon dengan pasal 158 ayat 2 dalil. Bukti pemohon tidak cukup meyakinkan majelis hakim untuk meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan sidang lanjutan. 

Baca Juga :  Pengerjaan IPA SPAM Wilayah Selatan Dihentikan Sementara Pasca Penolakan Masyarakat Kotaraja

Kemudian, salinan putusan MK tersebut akan menjadi acuan untuk KPUD melanjutkan tahapan selanjutnya. Yaitu penetapan pemenang pemilu lalu di lanjutkan dengan pelantikan. 

Kuasa Hukum Pathul-Nursiah, Ali Usman mengatakan setelah selesai melakukan daring di Jakarta bahwa eksepsi pihak terkait. Yakni Pathul-Nursiah dan bukti-bukti yang diajukan termasuk juga yang di ajukan KPU di terima oleh majelis.

“Akhirnya majelis tidak memiliki keyakinan untuk menerobos pasal 158 ayat 2 terkait kejadian-kejadian khusus sehingga majelis mengesampingkan alat bukti dan dalil yang diajukan oleh pemohon,” jelasnya. Senin 15 Februari 2021.

Dengan putusan tersebut baik tim maupun mayoritas masyarakat Lombok Tengah bersyukur. Pasalnya Pathul-Nursiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat segera di lantik dan mengemban amanah untuk membangun Lombok Tengah menjadi kabupaten yang unggul.

Baca Juga :  Sky Lancing Lombok Tengah, Arena Pembuktian Atlet Paralayang Indonesia di Ajang Internasional

Tim kuasa hukum yang masih berada di Jakarta nantinya akan berkoordinasi dengan MK untuk membawa salinan putusan MK. Sehingga KPUD Lombok Tengah dapat melanjutkan proses selanjutnya yaitu sidang pleno penetapan pemenang pemilu. 

“Penetapan pemenang pemilu di tetapkan oleh KPUD paling lama 5 hari setelah menerima putusan MK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” tandasnya.

Terkait jadwal pelantikan tersebut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penjadwalan ulang pada akhir Februari 2021 mendatang.

“Ada informasi pelantikan di tunda hingga akhir Februari 2021. Jadi pelantikan yang semula di jadwalkan tanggal 17 Februari 2021 kemudian di tunda karena berbagai pertimbangan dari Kemendagri”, sebut Ketua Relawan Maiq Meres, Hasan Masat. (Red-BB)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles