21.2 C
Lombok

OJK Minta Aplikasi Snack Video Disetop

Published:

- Advertisement -

Jakarta-Indonesia. BARBARETO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapatnya yang dilaksanakan pada (26/2), telah meminta Aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Hal itu sebabkan karena, Aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video, dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Baca Juga :  HUT Ke-72, Sat Polairud Polres Sumbawa Gelar Selamatan Kapal Karet Kaku

Tongam juga mengingatkan, supaya masyarakat selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi kenyataannya berpotensi merugikan penggunanya.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan dari 13 Kementerian dan lembaga yang bertugas mencegah kerugian masyarakat.

Baca Juga :  Pengiriman Ribuan Benih Lobster Kembali Digagalkan Polda NTB

Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021, tim SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.

Antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (gok)

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles