22.4 C
Lombok

PPKM Darurat: Resto dan Tempat Makan Hanya Boleh Delivery

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layangan dine atau makan di tempat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” tulis aturan PPKM Darurat yang diterima, Kamis (1/6/2021).

Baca Juga :  Indonesia Kembali Datangkan 1,4 Juta Vaksin

Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Kapolda NTB Terima Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.

Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. (**)

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles