21.2 C
Lombok

Terekam CCTV, Sepasang Suami Istri Nekat Curi Motor

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Mataram – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri berinisial U (27 tahun) dan istrinya D (25 tahun) atas aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya di seputaran Jalan Swadaya Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, tepatnya di depan percetakan UD. Perdana.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H., dalam keterangan persnya menyampaikan, kejadian berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi dan berbocengan dengan dua anak mereka.

Tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor, pada saat itulah timbul niat sang istri untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyuruh suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter.

Baca Juga :  Mencoba Kabur dan Melawan, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Lumpuhkan DPO Kawakan Curanmor

“Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” tutur Kadek Adi.

Selanjutnya sang suami U menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong Lombok Barat dengan harga Rp 1,6 juta. Dari keterangan tersangka U saat Konferensi Pers, Rabu (18/8/2021), ia menggunakan uang tersebut untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

Akhirnya dari rekaman CCTV, Tim Puma berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan melakukan penangkapan di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Minta IASPRO Bali Jaga Sinergitas Dengan Pemprov Bali Dalam Wujudkan Assesor Yang Bermutu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, sementara pasangan suami istri yang berstatus Residivis dalam kasus yang sama masih ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles