barbareto.com | Denpasar – Kota Denpasar pada tahun 2021 ini mendapat program proyek (TPS3R) Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce, Reuse dan Recycle dari DAK senilai Rp.1.260.206.000,00.
Lokasi pembangunan TPS3R tersebut berada di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.
Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, red) yaitu Ketut Dirga Kepala Bidang (Kabid) PLP DPUPR Kota Denpasar, tidak bisa di mintai keterangan terkait proyek TPS3R tersebut.
Dihubungi beberapa kali melalui telpon tak di respon, begitu juga dengan pesan WhatsApp, walau yang bersangkutan dalam posisi online.
Proyek yang tidak di jelaskan kapan dimulai pembangunannya tersebut menimbulkan pertanyaan. Karena tidak ada penjelasan lebih detail di papan plang proyek terkait pekerjaan dilapangan.
Proyek dengan nilai di atas satu miliar tentu jadi pertanyaan jika di kerjakan tanpa melalui tender, begitu juga dengan dana yang di pakai yaitu bersumber dari DAK (Dana Anggaran Khusus) Fisik Cadangan TA 2021.

Baca juga : Adu Jotos Antara Pekerja Warnai Pembangunan Proyek Jembatan Gatsu
Awak media yang berusaha mencari tahu tentang proyek tersebut, mulai dari perencanaan dan proses lelang dan juga Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pihak pelaksana (pemborong) dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menemui jalan buntu.
Karena pihak pelaksana maupun PPK tidak bisa di hubungi.
Dihubungi terpisah Kadis PUPR Kota Denpasar, AA. Ngurah Bagus Airawata yang baru dilantik beberapa waktu menjelaskan, jika proyek TP3SR tersebut di kerjakan oleh kelompok masyarakat.
“Dikerjakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan tandatangan kontrak pada tangani tgl.16 November 2021, dan akan selesai tgl. 28 Desember 2021, sesuai kontrak proyek butuh 43 hari kalender, kerja,” terangnya.
AA. Ngurah Bagus Airwata berharap proyek tersebut di kerjakan dengan baik agar sesuai spek, karena proyek itupun digunakan untuk masyarakat sendiri. (Ans)