barbareto.com l Denpasar – Apes, Uang senilai Rp 32 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor raib di gondol pencuri specialist congkel jok.
Korban yang bernama Sang Nyoman Dinayasa meninggalkan motor untuk berbelanja ke dalam Pasar Galiran Klungkung, Rabu, 3 Desember 2021.
Kejadian ini membuat korban shock dan melaporkan kejadian ke pihak aparat. Kejadian yang terekam CCTV tersebut, akhirnya kedua pelaku berinisial IJ dan MR akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Klungkung setelah menyelidiki melalui rekaman CCTV di beberapa lokasi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers, Kamis (9/12) di Mapolda Bali.
Seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ary Satriyan mengungkapkan kronologis kejadiannya bermula dari korban Sang Nyoman Dinayasa (56) selaku kelian subak mengambil dana Subak Desa Adat Bumbungan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita.
Uang senilai Rp 32 juta yang baru saja ditarik tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor yang dikendarai korban.
Sebelum pulang, korban sempat singgah ke Apotik Jalan Flamboyan guna membeli obat. Kemudian korban pergi ke Pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya. Korban lanjut masuk ke dalam pasar untuk berbelanja.
Berselang kurang lebih 20 menit korban selesai berbelanja kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Baca juga : Mobil Warga Pohgading Timur Dibobol Maling
Sampai di rumah, korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan. Namun saat hendak membuka jok sepeda motor kunci jok sudah rusak dan melihat uang yang tersimpan di jok sudah hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/172/XII/2021/SPKT/Polres Klungkung Polda Bali, tertanggal 3 Desember 2021, papar Dir Reskrimum Ary Satriyan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memback up serta menganalisa hasil rekaman CCTV Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan Klungkung serta hasil rekaman CCTV di Pasar Galiran Klungkung.
Dari hasil analisa CCTV didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang mengikuti korban mulai dari Bank BPD Cabang Klungkung sampai di Pasar Galiran Klungkung.
Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu dari pengendara sepeda Yamaha Xeon warna putih turun dari motor serta membuka paksa jok sepeda motor milik korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ditakutkan pelaku melarikan diri.
Lebih lanjut, Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ (49) asal Tanjung Riau, Sekupang dan MR (33) alamat Kelurahan Kutaraya, Kayu Agung, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung merapat ke Kantor Resmob Polda Bali guna mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah topi merk Diadora warna hitam kombinasi putih, 1 buah celana panjang jeans warna hitam1 (satu) buah jaket warna biru,
1 pasang sepatu merk Adidas warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah handphone Samsung warna hitam, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah celana panjang kain warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombiansi batik, 1 buah baju kemeja lengan pendek motif kotak, 1 pasang sepatu merk Pro ATT warna biru, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 buah handphone merk Trawbary warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah topi, dan uang tunai Rp 27.736.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dir Reskrimun Ary Satriyan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (ans)