Lombok Timur, barbareto.com – Personel Polsek Labuhan Haji mengamankan seorang perempuan berinisial N. (24) dan seorang laki-laki berinisial M. (28) yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan bahkan diduga tindak pidana perzinahan di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Rabu (29/7/2026) dini hari.
Diketahui perempuan inisial N (24) masih berstatus istri sah yang suaminya sedang merantau di Luar Negeri.
Peristiwa tersebut bermula ketika saksi berinisial M.A. (39), Ketua RT setempat, menerima laporan dari sejumlah pemuda mengenai keberadaan seorang laki-laki yang masuk ke rumah N.
Sejak malam hari dan belum keluar. Saat dilakukan pengecekan, saksi menemukan M bersembunyi di bawah meja dapur yang ditutupi karpet.
Ketika dibawa keluar rumah, warga yang telah berkumpul sempat melakukan tindakan main hakim sendiri sebelum akhirnya personel Polsek Labuhan Haji yang sedang melaksanakan patroli Blue Light tiba di lokasi dan mengamankan kedua terduga.
Akibat kejadian tersebut, sepeda motor milik M. dilaporkan dibakar oleh warga.
Saat ini, kedua telah diamankan di Polsek Labuhan Haji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

