barbareto.com | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara (Lotara), berhasil membekuk penagih hutang yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang di salah satu koperasi simpan pinjam.
Insiden pemukulan tersebut viral di media sosial setelah di rekam anak korban. Dari video yang beredar, pelaku diketahui bernama Rolan asal Kupang, NTT.
Awalnya mendatangi korban untuk menagih hutang, namun korban yakni Misni, mengaku belum punya uang karena dalam keadaan sakit.
Tidak terima dengan alasan korban, pelaku dan korban sempat cek cok. Pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar, yang berujung pada pemukulan terhadap korban.
Baca juga : Satreskrim Polres Lotara Ungkap Peredaran Uang Palsu Dari Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP I Made Sukadana, menerangkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 7 Februari 2022, di Dusun Dasan Baru, Kecamatan Tanjung.
“Korban diketahui asal Banyuwangi Jawa Timur,” terang Made.
Pelaku saat ini sudah diamankan Tim Puma yang dipimpin langsung Kasat Reskrim pada Kamis 10 Februari 2022.
“Kami mengamankan pelaku di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Utara untuk di proses hukum lebih lanjut.