21.5 C
Lombok

Begini Pengakuan Dua Tersangka Penganiayaan Kucing di Sumbawa, Kesal Hingga Masukan Petasan

Published:

barbareto.com | Satreskrim Polres Sumbawa, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di jagat media sosial baru-baru ini.

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, saat Konferensi Pers bersama media Jum’at 22 April 2022.

Dijelaskan penangkapan kedua pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktifis pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Dalam cuplikan video tersebut, diperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) si kucing lalu kemudian dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

Baca Juga :  Lamaran Ditolak, Pria Ini Bunuh Ortu Kekasih

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Baca juga : Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat

Kapolres Sumbawa menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, salah satu pelaku yakni berinisial AL 19 tahun yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni inisial AR 28 tahun yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status WhatsApp, sehingga video tersebut akhirnya viral.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lombok Tengah di Praya Timur

“Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa,” tutur Esty.

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut, lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.

“Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan. Sementara kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles