22.6 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Antisipasi Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Disnakkeswan Beri Perhatian Khusus TPH

BARBARETO.com | Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Lombok Timur kian menghawatirkan. Diketahui sampai dengan saat ini kasus PMK sudah menjangkit sebanyak 3.833 hewan ternak Sapi di 21 Kecamatan yang ada di Lombok Timur.

Melihat hal tersebut, untuk mengantisipasi kasusnya kian meluas dalam menyambut hari raya Idul Adha yang akan di laksanakan beberapa hari kedepan. Dinas Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lombok Timur telah melakukan berbagai upaya.

Satu yang menjadi perhatiannya adalah tempat penjualan hewan qurban. Hal tersebut disampaikan Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Lombok Timur, drh. Hultatang ketika dikonfirmasi barbareto.com, Senin (30/05/2022).

“Mengantisipasi penyebaran PMK di Lombok Timur, kami menghimbau bagi masyarakat jelang hari raya Idul Adha ini untuk bertransaksi hewan qurban di tempat-tempat yg telah disetujui oleh Disnakeswan nantinya,” terangnya.

Baca juga : Dinas Keswan Lotim Siapkan Langkah Antisipasi Gejolak Sosial Akibat Penyakit PMK Pada Sapi

Untuk itu juga, Disnakeswan akan memperketat Tempat Pembelian Hewan (TPH). Dimana ada beberapa hal yang akan menjadi patokan TPH beroperasi selama hari raya Idul Adha nanti diantaranya:

  1. TPH harus memilki pagar pembatas supaya ternak tak berkeliaran.
  2. Memiliki fasilitas pembuangan limbah dan limbah diberikan desinfektan.
  3. Memiliki fasilitas disinfeksi untuk orang, ternak, kendaraan, peralatan dan limbah.
  4. Memilik tempat isolasi ternak untuk ternak yang di duga terjangkit PMK/sakit.
  5. Memiliki tempat pemotongan bersyarat.

Selain itu pengelolaan limbah dari hewan di TPH juga menjadi perhatian tersendiri, dimana hal yang akan menjadi acuan yakni antara lain:

  1. Tersedia Fasilitas Untuk menampung limbah.
  2. Limbah harus di desinfeksi atau di bakar.
  3. Tersedia fasilitas bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah dan orang.
  4. Tersedia air bersih.
  5. Tarseln fasilitas produksi.

Begitupun dengan Rumah Potong Hewan (RPH), Disnakeswan juga telah memberikan daftar apa apa saja yang harus diperhatikan didalamnya.

“RPH ditunjuk atau di tetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur dimana ada persyaratan teknis yang harus diperhatikan,” ucap Hultatang.

Adapun persyaratan teknis sesuai dengan pedoman pemotongan hewan dalam rangka kesiagaan darurat PMK diantaranya:

  1. Tempat Pemotongan Hewan Qurban diluar RPH
  2. Mendapatkan persetujuan dari pemerintah Kabupaten Lombak Timur.
  3. Memiliki pagar pembatas.
  4. Memiliki Lahan yg cukup dengan jumlah hewan yang tersedia.
  5. Memiliki fasilitas penampungan Hewan.
  6. Memiliki tempat isolas bagi hewan yang riduga terjangkit PMK atau dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut Hultatang berharap, segala bentuk pedoman yang telah diatur oleh pemerintah bisa di terapkan oleh masyarakat.

“Semoga pedoman ataupun himbaun dalam bentuk apapun bisa di jalankan oleh masyarakat, sehingga kita berharap penyebaran PMK ini bisa secepatnya diatasi, dan kedepannya masyarakat bisa menjalankan hari raya idul adha dengan lancar dan aman,” tutupnya.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles