BARBARETO.com | Polsek Mataram dan Unit Identifikasi Polresta Mataram melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Catur Warga Lingkungan Karang Sukun Baru, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram (Central Alat Kesehatan).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 4 Juni 2022, sekitar pukul 08.45 wita dan menimpa korban atas nama Thoriq Hayaza, asal Pajang, Kelurahan Pejanggik, Mataram. Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000.
Dikatakan Kapolres Mataram melalui Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Erikson, S.H., S.I.K., menjelaskan mendapati laporan tindak pidana pencurian tersebut, pihaknya bersama unit identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP pada hari itu.
Baca juga : Pimpin Konferensi Pers Kasus Informasi HOAX Pemanahan, Kapolresta Mataram Minta Masyarakat Tenang
Dikatakan Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci dan gembok pintu.
“Modus dari pelaku ini dengan merusak lubang kunci dan pintu gerbang harmonika. Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang berada di dalam lemari kasir, dan saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” jelasnya.
Dari peristiwa tersebut pelaku berhasil membawa kabur uang tunai di dalam Map berukuran sedang berwarna kuning sebesar Rp. 8.000.000,- dan di dalam Dompet Pelastik berwarna Merah sebesar RP. 1.000.000,- serta 1 (Satu) buah Map berukuran sedang berwarna Biru sebesar RP. 10.000.000.
“Selain melakukan olah TKP, kami juga telah memeriksa saksi. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” tutup Erikson.