22.4 C
Lombok

Kecamatan Dentim Babat Habis Spanduk dan Banner Kadaluarsa

Published:

Denpasar – Pemerintah Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan penertiban spanduk dan banner kadaluarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa (6/9).

“Penertiban ini merupakan salah satu agenda rutin dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9).

Lebih lanjut dikatakannya dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur dan perangkat kecamatan dengan menyisir sepanjang Jalan Wr. Supratman, simpang Tohpati, By Pass Ngurah Rai, dan di By Pass IB Mantra.
Lebih lanjut dikatakannya, selain melaksanakan penertiban banner yang sudah kadaluarsa pihaknya juga melaksanakan penertiban gepeng yang masih berkeliaran di simpang perempatan Tohpati

Baca Juga :  IKAPPI Bali Siap Mewujudkan Ketersediaan Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19

“Kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar kedepannya diwilayah Kota Denpasar dan khususnya Kecamatan Denpasar Timur tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang spanduk atau banner. Selain itu kami berharap agar kedepannya Kota Denpasar ini terbebas dari pedagang asongan dan gepeng yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara,” pungkas Made Tirana. (*/b)

Baca Juga :  Satgas Enforce Lakukan Pengawasan Akhir Liburan

Baca berita lainnya di Google News

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles