24.7 C
Lombok
Sabtu, Juni 28, 2025

Buy now

Forum Masyarakat Paok Motong Tolak Keberadaan KIHT

BARBARETO.com, Lombok Timur – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paok Motong (FMP) menggelar aksi di eks pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Demonstrasi ditujukan guna menolak tegas serta mendesak Pemerintah Daerah menghentikan pembangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), hal tersebut ditegaskan Sarafudin dalam orasinya, Kamis (13//10/2022).

“Kami menolak dan minta dengan tegas untuk dihentikan pembanguan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” tegasnya.

Dirinya menilai, Perintah Daerah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah terkait Pembangun KIHT di eks Pasar Paok Motong.

Mengingat, kecamatan Masbagik tidak masuk dalam wilayah kawasan Industri sesuai dengan regulasi RT/RW Lombok Timur.

“Pembangunan KIHT ini, bertentangan dengan Undang- Undang RI Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, massa aksi dari Forum Masyarakat Paok Motong juga menuding Pemerintah Daerah sudah melanggar aturannya sendiri yang sudah disahkan.

Selain itu, Pemerintah melanggar UU RI Nomor 32 tahun 2009 bahwa, tidak boleh membangun kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan AMDAL atau kajian lingkungan hidup strategis.

Senada dengan Syafrudin, Lalu Hamdani yang juga merupakan massa aksi, menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan aktifitas pembangun, karena pembangunan KIHT melanggar UU dan Perda Lombok Timur.

“Kami menuntut Pemda untuk segera hentikan pembangun ini,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi pemerintah daerah hanya menyampaikan kepada masyarakat akan tentang akan dimulainya pembangunan.

“Tidak pernah ada sosialisasi, tapi pemerintah daerah hanya sampaikan akan dimulai penggunaan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTBDrs. H. Fathul Gani, menanggapi demonstrasi tersebut, menurutnya Pembanguan KIHT di eks Pasar Paok Motong sudah sesuai prosedur.

“Terkait persyaratan sudah secara prosedur administrasi terpenuhi. Semua sudah clear, kita terus intens berkomunikasi dengan pihak Pemkab, Kecamatan dan Desa,” tandasnya

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles