21 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Miliki Sabu, Tim Mantap Polres Sumbawa Barat Tangkap SD

Sumbawa Barat – Kembali Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

Kali ini Tim Mantap menangkap terduga inisial SD (47) di sebuah rumah yang beralamat RT 002 RW 003 Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Selasa Malam (16/5/23) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddi Soebandi, S.Sos., menyampaikan.

Tim Mantap Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan di rumah yang di sebutkan di atas juga atas informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah tersebut sering di gunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Informasi yang masuk sekitar pukul 12.00 siang di hari yang sama.

“Atas informasi tersebut tim Mantap Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” terang Eddi Soebandi.

Kemudian lanjut Eddi, sekitar pukul 19.00 wita tim Mantap Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah SD.

Barang Bukti

Dan di temukan barang berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah piva kaca, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) poket plastik klip belas pakai, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokkan, 1 (satu) buah botol bening tanpa tutup, 1 (satu) buah tutup botol warna hitam yang terpasang 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) buah kaleng merk rotak warna merah dan 2 (dua) buah korek api gas.

“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap SD beserta barang bukti yang di temukan. SD di bawa ke polres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ tandas Eddi Soebandi.

Adapun proses dan tindakan yang di ambil dalam kasus ini kembali disampaikan Eddi Soebandi. Yakni, mulai dari menerima laporan dari pelapor, kemudian membuat Laporan Polisi. Melakukan Introgasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. (*)

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles