26.4 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

JRX Diputus 1 Tahun 2 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Pikir-pikir Perihal Putusan Perkara Pidana Atas Nama I Gede Aryastina als JRX

Denpasar-Bali. BARBARETO – Keputusan hakim terhadap Pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa, I Gede Aryastina alias JRX, oleh Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam 7 hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak Putusan hakim.

Mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.

Mengapresiasi kegigihan baik dari Penasihat Hukum Terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di Kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles