Tanjung, barbareto – Tim puma Polres Lombok Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku/DPO kasus tindak pidana pencurian mesin speed boat 40 PK di Dusun Kerakas, Desa Segera Katon, Kecamatan, Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin(31/07/2023).
Sehubungan dengan RENOPS JARAN RINJANI 2023 POLRES LOMBOK UTARA NO : R/RENOPS/07/VII/OPS 1.3./2023 Tanggal 27 Juli 2023 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Keamanan 3C di wilayah kabupaten Lombok Utara.
Serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XlI/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB.
Korban yaitu Faizin Laki-Laki (34), Nelayan, Alamat Dusun Karang Kerakas Desa Segara Katon Kec. Gangga KLU.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Sukadana, S.H., M.H., menerangkan.
Keterangan dari korban pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 pukul 17.00 wita. Ada masyarakat yang mencari ikan di pantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut.
Namun pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 wita. Saat saudara saksi mau pergi melaut untuk mencari ikan. Mesin tersebut sudah tidak berada di tempat dan sudah di cari di sekitar tempat tersebut, namun tidak menemukannya.
Dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polres Lombok Utara.