28 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Restorative Justice, Polda NTB Hentikan 3 Kasus Narkoba

Mataram, barbareto.com – Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus 2023 telah menghentikan tiga (3) kasus Tindak pidana Narkotika dengan delapan (8) tersangka melalui mekanisme Restorative Justice.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., menyampaikan.

Penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram.

Kedua, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat.

Sedangkan ketiga, penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram, ungkapnya (27/8/23).

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu.

Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca.

Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil di sita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api.

Sehingga para tersangka di jerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.

“Selain itu, ada temuan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan di dukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin,” jelas Deddy.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles