Lombok Tengah, barbareto.com – Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB DPD Lombok Tengah melayangkan sikap keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah terkait polemik mutasi massal 222 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang digelar pada 30 Januari 2026 lalu.
KASTA NTB mengungkap temuan mengejutkan mengenai adanya oknum kepala sekolah baru yang berstatus “Ditolak/Merah” pada sistem data nasional (SIM KSPSTK/Dapodik), namun telah nekat mengeksekusi dan mencairkan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPD KASTA NTB Lombok Tengah, Khairul Fikri, menegaskan bahwa tindakan membelanjakan uang negara tanpa keabsahan legalitas di sistem pusat merupakan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi langsung pada tindak pidana korupsi.
“Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh negara, tidak memiliki legal standing di Dapodik, bisa menandatangani spesimen bank dan membelanjakan miliaran uang negara? Ini adalah pelanggaran finansial yang sangat fatal! SK Bupati tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pencairan anggaran yang melanggar hukum tata kelola keuangan nasional,” tegas Khairul Fikri, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, syarat mutlak penanggung jawab Dana BOS adalah kepala sekolah yang terdata valid dan terverifikasi di Dapodik.
Menurut Fikri, pencairan yang dipaksakan oleh oknum kepala sekolah bermasalah tersebut berakibat pada seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah menjadi cacat hukum dan terindikasi fiktif.
Selain potensi kerugian keuangan negara, carut-marut mutasi yang dinilai cacat prosedur ini juga memicu krisis administrasi pendidikan di Lombok Tengah, seperti Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) Terancam Hangus, Terkuncinya data Dapodik membuat hak keuangan para guru terancam tidak dapat dicairkan.
Selain itu, Munculnya praktik di lapangan di mana kepala sekolah lama dipaksa kembali menandatangani ijazah siswa akibat kepala sekolah baru tidak diakui oleh sistem pusat.
Menanggapi carut-marut pengelolaan anggaran dan administrasi ini, KASTA NTB DPD Lombok Tengah memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya memberikan peringatan keras agar Pemkab Lombok Tengah segera menganulir pelantikan 222 kepala sekolah yang tertolak oleh sistem pusat tersebut.
Jika peringatan tersebut diabaikan, KASTA NTB siap melayangkan laporan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta penyalahgunaan wewenang (Detournement de pouvoir) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah demi menyelamatkan keuangan negara dan marwah dunia pendidikan setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, H. Lalu Idham Khalid saat dikonfirmasi irit bicara. “Ke Kabid GTK saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) enggan menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini dimuat.

