Lombok Timur, barbareto.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Terara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menyasar Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mataram (UNRAM) di Desa Rarang, Kecamatan Terara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di sejumlah lokasi di Kecamatan Terara.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Devi Lafifa Ningrum (21), seorang mahasiswi asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 3591 CF yang diparkir di Posko KKN UNRAM di Dusun Dalem Bat, Desa Rarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AIS (36), warga Desa Terara Selatan, AS (25), warga Desa Rarang, serta LIP (25), warga Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seorang warga di Desa Terara seharga Rp1 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Selain motor hasil curian, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Terara dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan, identitas para pelaku dapat diketahui dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam ketiganya berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Arie.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lombok Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan STNK maupun barang berharga di dalam kendaraan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

