BerandaNTBLombok TimurHadapi Pilkades Serentak 2027 dan Tantangan Digitalisasi, Pemda Lotim Ajukan 2 Raperda

Hadapi Pilkades Serentak 2027 dan Tantangan Digitalisasi, Pemda Lotim Ajukan 2 Raperda

Selong, barbareto.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, secara resmi menyampaikan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Senin (27/7).

Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Raperda yang diajukan Pemda untuk dibahas bersama dewan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pemerintah Daerah menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi yang sangat tinggi di tengah derasnya arus informasi digital. Kecenderungan masyarakat mengonsumsi konten instan tanpa diimbangi literasi yang memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran berita bohong (hoaks), hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial.

Melalui Raperda ini Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi dan memfasilitasi pengembangan budaya literasi serta peningkatan kapasitas SDM para pelaku perbukuan di daerah.

Di samping itu Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam mencetak SDM Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri demi mewujudkan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan (SMART).

Sementara itu, pengajuan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2015 didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU tentang Desa. Penyesuaian ini menjadi sangat mendesak mengingat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan bergulir pada awal tahun 2027 mendatang. Dengan jumlah desa penyelenggara yang terbilang besar, yakni 157 desa, seluruh tahapan persiapan wajib dimatangkan sejak jauh hari.

Menutup penyampaiannya, Wabup mengimbau seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi insentif. Hal ini penting guna memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta menjaga persatuan masyarakat pasca pemilihan demi terwujudnya tatanan masyarakat yang madani.

Rapat Paripurna yang digelar di Rupatama DPRD tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD pimpinan lingkup Kabupaten Lombok Timur serta 39 orang anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular