20.4 C
Lombok

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Published:

- Advertisement -

Mataram-NTB. BARBARETO – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap MY (26) warga Dusun Bug-bug Selatan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana pengedar Narkoba jenis Shabu.

“Pada Saat di tangkap, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas. Akan tetapi upayanya tidak berhasil karena petugas lebih jeli” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jum’at (22/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas menuju lokasi TKP di Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku mau mengelabui petugas dengan berupaya membuang shabu untuk menghilangkan jejak dan menghilangkan barang bukti. Namun hal tersebut berhasil di gagalkan oleh petugas.

Baca Juga :  Kapolda Bali Resmikan Secara Serentak 100.000 Rumah Untuk PNPP di Tabanan

“Sebanyak 8 paket shabu berhasil di sita dan di amankan oleh petugas dengan berat 4,54 gram,’’ jelas Kapolresta.

Pada saat petugas menggeledah rumah pelaku MY (26), Pelaku kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjuk rumah orang tuanya sebagai rumahnya, tapi petugas tidak berhasil ia di kelabui.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Dalam Acara Temu Responden Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali

Terungkap juga dari hasil keterangan pelaku MY (26), sebelumnya pernah di tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada, MY hanya di kenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.

Kini MY (26) berikut barang bukti shabu seberat 4,54 gram telah di amankan dan menjadi tahanan Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles