21.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Akan Beredar di Sumbawa, BNNP NTB Gagalkan Pengiriman Paket Narkoba Asal Surabaya

barbareto.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah NTB, pada 27 maret 2022 lalu bertempat di kantor cabang salah satu expedisi yang berada di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, kabupaten Sumbawa.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat sebelumnya, bahwa akan ada pengiriman barang diduga narkotika yang dikirim via salah satu jasa pengiriman yang berads di Sumbawa.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, tim Operasional Berantas BNNP NTB melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Tangkap RA Pemilik Sabu 16,84 gram

Dari penyelidikan itu BNNP NTB berhasil mengamankan paket kiriman berisi narkotika diduga sabu dan ekstasi yang dikirim seseorang berinisial KO asal Surabaya, Jawa Timur kepada inisial SMB alamat Sumbawa.

“Kami mengamankan penerima paket berisi narkotika inisial SMB usia 65 tahun asal Sumbawa,” terang Gagas kepada awak media, Kamis 7 April 2022.

Baca juga : BNNP NTB Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram Yang Dibawa Pria Asal Lotim

Tersangka saat ini telah diamankan di rutan BNNP NTB beserta barang bukti yang berhasil diamankan, berupa Sabu seberat bruto 101,89 gram, 2 pil ekstasi, alat komunikasi, timbangan elektronik satu pucuk senjata api rakitan, satu buah boneka, satu unit sepeda motor, serta satu kalung emas.

Baca Juga :  Dua Residivis Narkoba Asal Kelayu Ditangkap, Ngaku Punya Jaringan di Lapas

Berdasarkan pengakuan pria paruhbaya tersebut, modus pengiriman paket berisi narkotika semacam ini sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Dari keterangan terduga pelaku, paket yang dimasukan ke dalam boneka tersebut menurutnya agar tidak mudah ketahuan,” jelas Gagas.

Atas perbuatannya, pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles