21.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Distan Lotim Komitmen Perangi Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan

BARBARETO.com | Seiring bertambahnya populasi serta kebutuhan manusia, luas lahan pertanian di Kabupaten Lombok Timur terus mengalami pengurangan akibat alih fungsi untuk lokasi pembangunan perumahan dan infrastruktur, sehingga Dinas Pertanian (Distan)Lombok Timur terus memerangi upaya-upaya terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Menurut data Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur mencatat, luas lahan produktif di Lotim sebelumnya mencapai 47.598 hektare dan sekarang berkurang menjadi 39.000 hektare.

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri mengatakan sebelumnya alih fungsi lahan sudah di muat dalam Undang-undang No. 41 tahun 2009, akan tetapi aturan hukum yang mengatur di bawahnya belum ada sehingga sulit di jalankan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Akan tetapi tahun ini semua aturan tersebut sudah lengkap, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menghimbau seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan UU No. 41.

Baca Juga :  LASQI Diharapkan Bisa Bimbing Generasi Muda

“Mulai tahun ini, pelaksanaan UU No. 41 akan dilaksanakan guna menjaga alih fungsi lahan,” jelas Sahri kepada barbareto.com, Rabu (24/03/2022).

Baca juga : Jagung Petani Belum Dibayar, Kepala UPT Pertanyakan Distan Lotim

Lanjut Sahri, alih fungsi lahan sangat perlu dilakukan mengingat kebutuhan akan pangan selalu bertambah, sementara rata-rata konsumsi pangan masyarakat sebanyak 30 gram per hari.

Kendati demikian, setelah dilakukan pengkajian, 35 tahun ke depan khusus untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B) di Lombok Timur, di klaim masih cukup dengan luas 39.000 hektare sekian, sehingga untuk 45 tahun ke depan perlu dipikirkan.

Baca Juga :  Tanah Pemda Lotim Banyak yang Belum Bersertifikat

“Untuk LP2B di Lotim masih aman untuk 35 tahun ke depan,” ujarnya.

Masih kata Sahri, alih fungsi lahan tersebut bisa dilakukan apabila terjadi bencana bencana maupun relokasi, akan tetapi lahan tersebut perlu diganti 3 kali lipat sesuai dengan sarana yang ada di lahan itu.

“Alih fungsi bisa saja dilakukan apabila terjadi bencana, namun harus diganti dengan lahan lain sebanyak 3 kali lipat,” bebernya.

Lebih jauh dijelaskan Sahri, pelaksanaan di bawah masih di tatanan perdebatan, sehingga pada pelaksanaannya harus dipadukan antara beberapa pihak, dengan begitu apabila sudah satu data, alih fungsi lahan tersebut minimal akan dibuatkan Perbup kemudian di dorong menjadi Perda.

“Minimal rekomendasinya Perbup kemudian Kita Dorong menjadi Perda,” pungkas Sahri.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles