20.3 C
Lombok

Dua Bandar Sabu Dibekuk Satreskrim Polres Bima Kota

Published:

- Advertisement -

Bima-NTB. BARBARETO – Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan membekuk dua orang yang di duga sebagai bandar yakni masing-masing berinisial AK (39 tahun) dan HA (42 tahun), diketahui pelaku AK merupakan pemilik salah satu cafe di Kota Bima.

“Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, pelaku AK juga memiliki senjata api rakitan yang selalu bikin masyarakat resah oleh perilakunya,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., Selasa (27/04/21).

Baca Juga :  Polda NTB Beri Atensi Khusus Maraknya Kasus Pemanahan di Bima dan Dompu

“Tim Operasional berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,45 gram, HP, uang tunai Rp. 2,5 juta, sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai kedua pelaku saat proses penangkapan,” lanjut Haryo Tejo.

Dari pengakuan kedua pelaku AK dan HA, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL seharga Rp 7,5 juta.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Iman Suryo Wibowo, Angkat Marwah Kota Bima dengan Olahraga

“Sebelumya pelaku AK memang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Bima Kota,” beber Kapolres Haryo Tejo.

Kedua tersangka berikut barang buktinya selanjutnya diamankan di Mapolres Bima Kota guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap terduga tersangka berinisial KOL masih dalam pengejaran petugas.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles