Rabu, April 17, 2024

Forkopincam Kubu Mediasi Warga Terkait Klaim Tanah

barbareto.com | Karangasem – Bertempat di rumah I Gede Putu Siram di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu berlangsung giat mediasi terkait saling klaim kepemilikan tanah yang akan dipakai jalan oleh Warga Bukit Mangun dengan pihak I Ketut Dastra, Selasa 23/11/2021.

Tampak hadir dalam giat tersebut Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, S.H., Danramil Kubu Kapten Inf I Ketut Sukrada, Camat Kubu I Nyoman Suratika, S.Sos., M.A.P., Perbekel Desa Tianyar Timur I Ketut Wija , Perwakilan BPN I Made Widi , dan Warga Bukit Mangun 40 orang sedangkan pihak I Ketut Dastra tidak hadir.

Dari petugas BPN pada intinya menjelaskan dari hasil ukur ulang yang dilakukan BPN ada sedikit perbedaan antara gambar di sertifikat dengan bentuk tanah dilapangan, hal tersebut memang banyak terjadi di beberapa tempat karena kesepakatan pemilik tanah tidak dirubah atau diberitahukan kepada pihak BPN, Namun untuk jalan yang akan di beton sudah ada masuk bentuk jalan tersebut disertifikat jadi secara hukum jalan tersebut sudah sah.

Baca juga : Danramil 1623-08/Kubu Jemput Dari Isoman ke Isoter Secara Humanisme

Camat Kubu dalam pengarahannya mengatakan, “Apabila ada pihak dari I Ketut Dastra mengklaim tanah di jalan yang akan di beton tersebut maka harusnya dia menunjukkan bukti kepemilikan secara hukum”. sedangkan dari pihak Perbekel Tianyar Timur menjelaskan, “Kami siap akan membeton jalan tersebut namun apabila suatu saat ada pihak yang menghambat maka kami minta bantuan keamanan kepada pihak terkait”.

Perwakilan warga Bukit Mangun I Ketut Wirta Astika mengatakan “Apabila dari I Ketut Dastra mengklaim tanah yang akan dipakai jalan tersebut maka harusnya I Ketut Dastra mau turun untuk dimediasi dan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya”.

Danramil Kubu mengharapkan agar dari pihak warga agar bersurat kepada pihak I Ketut Dastra dan melampirkan bukti gambar sertifikat dengan tujuan akan membeton jalan tersebut dan ditunggu balasan surat tersebut apabila tidak ada balasan agar dilanjutkan betonisasi Jalan tersebut. Sedangkan dari Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, S.H., menjelaskan, “Dalam penanganan kasus tersebut kita harus berhati-hati, kita akan lakukan pendekatan kembali kepada kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah baru, kita juga akan bersurat kepada pihak I Ketut Dastra agar bisa hadir dalam pertemuan/mediasi”.

Dari hasil mediasi Kapolsek Kubu menjelaskan kesimpulannya kepada mitra Humas bahwa Pihak Camat Kubu akan bersurat kepada pihak I Ketut Dastra dengan melampirkan bukti-bukti sertifikat dan gambar jalan yang menjadi masalah apabila tidak ada tanggapan.

“Akan dilaksanakan betonisasi sesuai gambar jalan yang ada disertifikat oleh pihak Desa Tianyar Timur sesuai hasil mediasi,” paparnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments