20.3 C
Lombok

Kasus Kematian Desi, Polisi Serahkan Para Tersangka ke Kejaksaan

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Kota Bima. Masih ingat dengan kasus kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu.

Proses dan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan terus bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Senin (12/12) siang tadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desi ke Kejaksaan Negeri Bima.

Baca Juga :  Terkait Putusan Bebas Aryanto Prametu, LSM Garuda: Putusan Hakim Aneh!

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (12/12) petang ini.

Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.

Unit PPA jelas Kasat Reskirm Polres Bima Kota menjelaskan, tahap 2 atas perkara dugaan TP Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatkan dan mutu atau menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke – 2e KUHP.

Baca Juga :  Tak Terima Dipimpin Mantan Napi, Warga Nyiur Tebel Segel Kantor Desa

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles