barbareto.com | Mataram – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), yakni mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari Kecamatan Labuan Haji (Zuhri – red) Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/08/2021).
Berkas perkara tersangka mantan Kades Banjar Sari, diserahkan sekitar pukul 13.00 wita dan diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mataram. Hadir dalam penyerahan dokumen perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Muhammad Rasyidi, S.H., mengatakan.
“Penyerahan berkas perkara tersangka penyalahgunaan Dana Desa Banjar Sari, telah dilakukan Selasa siang ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Rasyidi mengaku tersangka masih tetap ditahan di Rutan Selong sambil menunggu Surat Penetapan jadwal sidang. Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Mataram.
“Tersangka Zuhri selaku Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji ditersangkakan karena menyalahgunakan anggaran desa Banjar Sari Tahun Anggaran 2020,” bebernya.