Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Disaksikan Wartawan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong. Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti kasus peredaran kosmetik tanpa izin dilakukan halaman samping kompleks Kejaksaan Negeri Selong, Senin (26/10/2020).

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum dan sudah diputuskan dipengadilan”, Ungkap Haries fajar julianto Kasi pengelolaan barang bukti dan perampasan kejaksaan negeri lombok timur Kejaksaan Negeri Selong.
Disebutkan Haries , barang bukti yang dimusnahkan berupa 41 pocket dan bungkus sabu dengan total Keseluruhan Pocket dan bungkus sabu seberat 58, 86 gram. Selain itu dalam kesempatan itu juga dimusnahkan 136 Item kosmetik yang ditemukan beredar tanpa izin .
“Tersangka yang terlibat pada kasus ini sebanyak 15 Orang dengan rincian kasus narkotika sebanyak 9 orang, dan 6 orang untuk kasus peredaran kosmetik tanpa izin”, tambah Haries.
Sementara itu, tersangka peredaran Kosmetik dikenakan undang – undang kesehatan tanpa izin edar dari Pemerintah, Dinas kesehatan maupun Badan POM. Tersangka di ancam pidana kurungan selama 5 Tahun dan putusan yang ditetapkan pengadilan selama 3 (Tiga) bulan penjara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan diikuti juga oleh wartawan media cetak dan elektronik. (tim)